SYARAT-SYARAT PERKAWINAN
A. WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
1.
Keterangan Untuk
Nikah ( Model. N1 )
2. Keterangan Asal
Usul ( Model. N2 )
3. Surat Persetujuan
Mempelai (Model. N3)
4.
Keterangan Orang Tua
( Model. N4 )
5. Mendapat
izin orang tua/wali sebelum usia 21 tahun ( UU No. 1 Tahun 1974 pasal 6 ayat :
2 ), dengan mengisi formulir N5.
6. Mendapat izin
/dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang belum berusia 19 tahun
dan di bawah usia 16 tahun bagi calon istri
( UU No. 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat : 2 ).
7.
Bagi Anggota
TNI/POLRI, selain memenuhi persyaratan administrasi di atas juga harus
dilengkapi dengan Surat Izin Kawin ( SIK ) dari Kesatuan.
8.
Surat izin
Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
9. Surat Dispensasi
Camat bagi pernikahan yang dilaksanakan belum kurang dari sepuluh hari kerja pengumuman
nikah.
10. Duda/janda boleh menikah kembali dengan memenuhi
persyaratan di atas, bagi duda/janda cerai harus dilengkapi Akta Cerai (asli),
dan bagi Duda/Janda Mati harus dilengkapi Surat Keterangan Mati (Model N6) dan
harus sudah lepas masa iddahnya.
11.
Membawa bukti TT I
bagi calon pengantin wanita dari Puskesmas/Rumah Sakit Setempat
12. Kelengkapan lain
yaitu Akte Kelahiran, Ijazah, KK, KTP/Kipem dan Pas photo warna background biru
ukuran 2x3= 2 lembar , 3x4= 4 lembar, dan 4x6= 1 lembar dan KTP bagi wali dan
saksi nikah.
B. WARGA NEGARA
ASING (WNA)
1. Surat izin menikah/status dari negara atau perwakilan negara yang bersangkutan dan telah
diterjemahkan oleh penerjemah resmi kedalam Bahasa Indonesia dari Kedutaan Besar /
Konsulat negara bersangkutan yang ada di Indonesia.
B. PENCATATAN NIKAH YANG DILAKUKAN DI LUAR NEGERI
1. Surat izin menikah/status dari negara atau perwakilan negara yang bersangkutan dan telah
diterjemahkan oleh penerjemah resmi kedalam Bahasa Indonesia dari Kedutaan Besar /
Konsulat negara bersangkutan yang ada di Indonesia.
2.
Fotokopi akte
kelahiran yang telah diterjemahkan oleh penerjemah resmi kedalam Bahasa
Indonesia.
3.
Fotokopy buku
Pasports /Visa/Kitas
4.
Surat
Lapor Kepolisian
5.
Surat
Keterangan/pernyataan beragama Islam (bagi catin yang muallaf)
6.
Kepastian kehadiran
wali, atau menyerahkan wakalah wali bagi WNA wanita
7. Pas photo warna
background biru ukuran 2x3= 2 lembar , 3x4= 4 lembar, dan 4x6= 1 lembar
B. PENCATATAN NIKAH YANG DILAKUKAN DI LUAR NEGERI
Bagi Warga
Negara Indonesia beragama Islam yang telah melakukan perkawinan di luar negerisebagaimana dimaksud pasal 56 ayat (2) Undang-undang Nomor 1
Tahun 1974, paling lambat satutahun setelah
suami istri itu kembali di Wilayah Indonesia, surat bukti perkawinannya harusdidaftarkan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan
yang mewilayahi tempat tinggal mereka.
Syarat Pendaftaran Surat Bukti
Perkawinan sebagaimana dimaksud pasal 1 harus dilengkapi:
1.
Surat Keterangan dari Kepala
Desa/lurah yang mewilayahi tempat tinggal mereka;
2.
Fotocopy
pasport dengan memperlihatkan aslinya;
3.
Fotocopy dari bukti perkawinan;
4. Fotocopy sertificate Nikah dari KBRI
atau fotocopy Akte Nikah dari KBRI atau surat keterangandari KBRI setempat
Kesengguhan akan dapat menghilangkan kesulitan
BalasHapus