NIKAH RUJUK



SYARAT-SYARAT PERKAWINAN


A. WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
1.      Keterangan Untuk Nikah ( Model. N1 )
2.     Keterangan Asal Usul ( Model. N2 )
3.    Surat Persetujuan Mempelai (Model. N3)
4.     Keterangan Orang Tua ( Model. N4 )
5.   Mendapat izin orang tua/wali sebelum usia 21 tahun ( UU No. 1 Tahun 1974 pasal 6 ayat : 2 ), dengan mengisi formulir N5.
6.    Mendapat izin /dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang belum berusia 19 tahun dan di bawah usia 16 tahun bagi calon istri  ( UU No. 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat : 2 ).
7.    Bagi Anggota TNI/POLRI, selain memenuhi persyaratan administrasi di atas juga harus dilengkapi dengan Surat Izin Kawin ( SIK ) dari Kesatuan.
8.    Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
9.  Surat Dispensasi Camat bagi pernikahan yang dilaksanakan belum  kurang dari sepuluh hari kerja pengumuman nikah.
10.  Duda/janda boleh menikah kembali dengan memenuhi persyaratan di atas, bagi duda/janda cerai harus dilengkapi Akta Cerai (asli), dan bagi Duda/Janda Mati harus dilengkapi Surat Keterangan Mati (Model N6) dan harus sudah lepas masa iddahnya.
11.      Membawa bukti TT I bagi calon pengantin wanita dari Puskesmas/Rumah Sakit Setempat
12. Kelengkapan lain yaitu Akte Kelahiran, Ijazah, KK, KTP/Kipem dan Pas photo warna background biru   ukuran 2x3= 2 lembar , 3x4= 4 lembar, dan 4x6= 1 lembar dan KTP bagi wali dan saksi nikah.

B. WARGA NEGARA ASING (WNA)
      1.   Surat izin menikah/status  dari negara atau perwakilan negara yang bersangkutan dan  telah   
            diterjemahkan oleh penerjemah resmi kedalam Bahasa Indonesia dari Kedutaan Besar /   
            Konsulat  negara    bersangkutan yang ada di Indonesia.
2.     Fotokopi akte kelahiran yang telah diterjemahkan oleh penerjemah resmi kedalam Bahasa Indonesia.
3.    Fotokopy buku Pasports /Visa/Kitas
4.     Surat Lapor Kepolisian 
5.    Surat Keterangan/pernyataan beragama Islam (bagi catin yang muallaf)
6.    Kepastian kehadiran wali, atau menyerahkan wakalah wali bagi WNA wanita
7.     Pas photo warna background biru ukuran 2x3= 2 lembar , 3x4= 4 lembar, dan 4x6= 1 lembar  

B. PENCATATAN NIKAH YANG DILAKUKAN DI LUAR NEGERI
   Bagi Warga Negara Indonesia beragama Islam yang telah melakukan perkawinan di luar negerisebagaimana dimaksud pasal 56 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, paling lambat satutahun setelah suami istri itu kembali di Wilayah Indonesia, surat bukti perkawinannya harusdidaftarkan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal mereka.

 
     Syarat Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan sebagaimana dimaksud pasal 1 harus dilengkapi:
1.    Surat Keterangan dari Kepala Desa/lurah yang mewilayahi tempat tinggal mereka;
2.    Fotocopy pasport dengan memperlihatkan aslinya;
3.    Fotocopy dari bukti perkawinan;
4. Fotocopy sertificate Nikah dari KBRI atau fotocopy Akte Nikah dari KBRI atau surat keterangandari KBRI setempat




 

1 komentar: