Assalamu'alaikum Masyarakat Denpasar Timur ...!!!
Mau tau... Pembuatan Sertifikat tanah Wakaf (AIW/APAIW )…??? ”
Sebelumnya tau gak sih cara pembuatan sertifikat tanah wakaf Akta Ikrar
Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)..??? atau harus
kemana bikinnya…???☺☺
Nah,, Sekarang Jangan Bingung Lagi harus pergi ke mana,, cukup datang ke
KUA Denpasar Timur,, tentunya membawa persyaratan seperti ini saja kox,,
simak iaa poin-poinnya:
1. Cukup bawa Sertifikat Hak Atas Tanah, ini bagi yang sudah memiliki
sertifikat, nah kalau yang belum bersertifikat bawa surat-surat
pemilikan tanah tentunya sudah termasuk surat seperti; pemindahan hak,
surat keterangan warisan, girik dll
2. Surat Pernyataan Wakaf tentunya yang asli dan sudah di photocopy
rangkap 4,, kenapa harus ada yang asli dan photocopyannya sii?? Iaa ini
supaya tidak ada rekayasa dan aman..
3. Photocopy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
4. Photocopy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir
Wakaf. Dan tentunya KTP para Saksi juga harus di Photocopy loh.. iaa
rangkap 2 juga gak apa-apa..
5. Ini juga gak kalah penting loh,, harus bawa Surat Keterangan dari
Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam
sengketa,, supaya tidak terjadi penggusuran nantinya….
6. Kalau untuk Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya,, ini juga
harus ditanda tangani oleh Ketua dan tentunya juga diketahui oleh Lurah
setempat.
7. Nah yang daftar harus Mengisi Formulir Model WK dan WD (kalau gak tau
tenang saja petugas KUA pasti membingbing kox cara ngisinya,, jadie
jangan khawatir..),,
8. Nah sebelum penandatanganan,, harus Menyerahkan Materai bernilai Rp.
6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar… kok banyak iaa?? Iaa karna
ada beberapa berkas yang di tandatangani di atas materai Rp. 6.000…
9. Nah setelah itu baru menandatangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang
masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf
(APAIW) setelah semua surat-surat lengkap,, baru dech diketikin sama
petugas KUA untuk di jadikan surat kuasa kepada PPAIW untuk diproses
pendaftarannya ke BPN Kota Denpasar,, (Setiap KUA pasti ada blanko kox…)
♥♥♥
Nah gampangkan persyaratannya,,, jadi kalau mau membuat sertifikat tanah
wakaf jangan ragu untuk datang ke KUA Denpasar Timur okeh,,, karna kami siap
melayani dan membantu yang membutuhkan pertolongan kami,,, (“KUA Kec Denpasar Timur”)….
salam untuk semuanya
BalasHapus