PEGAWAI



                                                Nama Pegawai, Jabatan dan   Uraian Tugas


1.    Kepala                    : Azizzudin, S.Ag.MA./NIP. 197507102003121002
     Tugas Pokok          :
Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar di bidang urusan agama Islam    dalam wilayah Kecamatan Denpasar Timur.
Uraian  Tugas :
1.         Melaksanakan pelayanan dalam bidang administrasi umum dan keuangan;
2.         Melaksanakan pelayanan dalam bidang nikah dan rujuk;
3.         Melaksanakan pelayanan dalam bidang bimbingan perkawinan (BINWIN);
4.         Melaksanakan pelayanan di bidang kemasjidan, ibadah sosial dan produk halal;
5.         Melaksanakan pelayanan di bidang zakat dan perwakafan;
6.         Melaksanakan pelayanan teknis dalam bidang hisab rukyat;
7.         Melaksanakan pelayanan administrasi dan pembinaan bidang perhajian;
8.         Menyelenggarakan koordinasi lintas sektoral;
9.         Melakukan tugas tambahan dalam melakukan penyumpahan, Motivator keagamaan dan mufti bidang hukum Islam;
10.     Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabanan/Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
11.     Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.




2.   Pengadministrasi Pencatat NR: Siti Nur ‘Aida, S.Pd.I / NIP.19800329201101 2 2003
Tugas Pokok :
Melaksanakan sebagian  tugas Kepala KUA Kec. Denpasar Timur dalam pelayanan administrasi umum dan keuangan, nikah dan rujuk, BINWIN, zakat wakaf, dan perhajian.
Uraian  Tugas :
1.         Mengumpulkan data terkait tugas dan fungsi serta menyusun statistiknya;
2.         Membuat konsep rencana pembiayaan kegiatan;
3.         Menyusun laporan keuangan umum dan neracanya;
4.         Melakukan Pengelolaan keuangan nikah – rujuk : penyetoran, pengarsipan, penggunaan;
5.         Melakukan verifikasi atas pendaftaran kehendak nikah
6.         Melakukan Pelayanan pencatatan nikah rujuk;
7.         Inventarisasi data kasus pernikahan;
8.         Penyusunan monografi kasus pernikahan;
9.         Pelayanan pembuatan duplikat kutipan akta nikah;
10.     Melaksanakan Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan;
11.     Pembentukan dan pembinaan kader Keluarga Sakinah;
12.     Pembentukan dan pembinaan kader muamalah;
13.     Penerimaan pendaftaran dan penatausahaan sertifikat wakaf;
14.     Penatausahaan surat pengesahan nadzir;
15.     Penatausahaan akta ikrar wakaf;
16.     Bimbingan kelompok manasik haji kecamatan;
17.     Penatausahaan laporan kegiatan dan keuangan haji;
18.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
19.     Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.








3.    Pengadministrasi Umum  (Honorer) : Mulya Hamidy, S.Hi.
Tugas pokok :
Melaksanakan sebagian  tugas Kepala KUA Kec. Denpasar Timur dalam pelayanan administrasi umum dan keuangan, nikah dan rujuk, BINWIN, Kemasjidan, Ibsos dan produk halal,  zakat wakaf, dan perhajian.
Uraian  Tugas :
1.      Mengarsipkan segala persuratan kantor;
2.      Membuat laporan rutin : bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan;
3.      Menerima pendaftaran nikah;
4.      Pelayanan pembuatan rekomendasi nikah;
5.      Pelayanan legalisir buku nikah;
6.      Pelayanan surat keterangan status perkawinan;
7.      Pendataan dan monitoring kelompok keluarga pra-sakinah
8.      Pendataan dan monitoring kelompok keluarga sakinah I
9.      Pendataan dan monitoring kelompok keluarga sakinah II
10.  Pendataan dan monitoring kelompok keluarga sakinah III
11.  Pendataan dan monitoring kelompok keluarga sakinah III Plus
12.  Penatausahaan data tempat ibadah dan lembaga keagamaan;
13.  Penatausahaan data imam, khatib dan ulama/kiai;
14.  Penatausahaan data lembaga pendidikan keagamaan;
15.  Penatausahaan data statistik keumatan;
16.  Penatausahaan data penyelenggara shalat ied;
17.  Penatausahaan data penyelenggara penyembelihan hewan qurban;
18.  Penatausahaan laporan pengelolaan zakat, infak, shodaqoh dan fidyah;
19.  Penatausahaan surat keterangan mahram;
20.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
21.  Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.








4.   Penata Kantor  (Honorer)    : Boiman
Tugas Pokok :
Melaksanakan sebagian  tugas Kepala KUA Kec. Denpasar Timur dalam penataan dan pemeliharaan kantor
Uraian  Tugas :
1.         Melaksanakan pengurusan pencatatan, pemeliharaan dan penggunaan inventaris kantor;
2.         Menyiapkan pelaksanaan NR di Balai Nikah;
3.         Menerima telepon kantor;
4.         Membuka dan menutup kantor sesuai ketentuan yang berlaku;
5.         Menaikkan dan menurunkan bendera Merah Putih sesuai ketentuan yang berlaku;
6.         Melakukan pengiriman surat-surat kantor;
7.         Menjaga kebersihan dan keindahan  kantor;
8.         Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
9.         Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar