Nama Pegawai, Jabatan dan
Uraian
Tugas
1.
Kepala : Azizzudin,
S.Ag.MA./NIP. 197507102003121002
Tugas
Pokok :
Melaksanakan sebagian tugas Kantor
Kementerian Agama Kota Denpasar di bidang urusan agama Islam dalam wilayah
Kecamatan Denpasar Timur.
Uraian Tugas :
1.
Melaksanakan pelayanan dalam bidang
administrasi umum dan keuangan;
2.
Melaksanakan pelayanan dalam bidang nikah
dan rujuk;
3.
Melaksanakan pelayanan dalam bidang
bimbingan perkawinan (BINWIN);
4.
Melaksanakan
pelayanan di bidang kemasjidan, ibadah sosial dan produk halal;
5.
Melaksanakan pelayanan di bidang zakat dan
perwakafan;
6.
Melaksanakan pelayanan teknis dalam bidang
hisab rukyat;
7.
Melaksanakan pelayanan administrasi dan
pembinaan bidang perhajian;
8.
Menyelenggarakan koordinasi lintas sektoral;
9.
Melakukan tugas tambahan dalam melakukan penyumpahan, Motivator keagamaan dan mufti bidang hukum Islam;
10.
Mewakili Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Tabanan/Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
11. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
2.
Pengadministrasi Pencatat NR: Siti Nur ‘Aida, S.Pd.I / NIP.19800329201101 2
2003
Tugas
Pokok :
Melaksanakan
sebagian tugas Kepala KUA Kec. Denpasar
Timur dalam pelayanan administrasi umum dan keuangan, nikah dan rujuk, BINWIN, zakat
wakaf, dan perhajian.
Uraian Tugas :
1.
Mengumpulkan data terkait tugas dan fungsi serta menyusun
statistiknya;
2.
Membuat konsep rencana pembiayaan kegiatan;
3.
Menyusun laporan keuangan umum dan
neracanya;
4.
Melakukan Pengelolaan keuangan nikah –
rujuk : penyetoran, pengarsipan, penggunaan;
5.
Melakukan verifikasi atas pendaftaran
kehendak nikah
6.
Melakukan Pelayanan pencatatan nikah rujuk;
7.
Inventarisasi data kasus pernikahan;
8.
Penyusunan monografi kasus pernikahan;
9.
Pelayanan pembuatan duplikat kutipan akta
nikah;
10. Melaksanakan Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan;
11. Pembentukan dan pembinaan kader Keluarga Sakinah;
12. Pembentukan dan pembinaan kader muamalah;
13. Penerimaan pendaftaran dan penatausahaan sertifikat wakaf;
14. Penatausahaan surat pengesahan nadzir;
15. Penatausahaan akta ikrar wakaf;
16. Bimbingan kelompok manasik haji kecamatan;
17. Penatausahaan laporan kegiatan dan keuangan haji;
18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
19. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
3. Pengadministrasi
Umum (Honorer) : Mulya Hamidy, S.Hi.
Tugas pokok :
Melaksanakan
sebagian tugas Kepala KUA Kec. Denpasar
Timur dalam pelayanan administrasi umum dan keuangan, nikah dan rujuk, BINWIN, Kemasjidan,
Ibsos dan produk halal, zakat wakaf, dan
perhajian.
Uraian Tugas :
1.
Mengarsipkan segala persuratan kantor;
2.
Membuat laporan rutin : bulanan, triwulanan, semesteran dan
tahunan;
3.
Menerima pendaftaran nikah;
4.
Pelayanan pembuatan rekomendasi nikah;
5.
Pelayanan legalisir buku nikah;
6.
Pelayanan surat keterangan status
perkawinan;
7. Pendataan dan monitoring kelompok keluarga pra-sakinah
8. Pendataan dan monitoring kelompok keluarga sakinah I
9. Pendataan dan monitoring kelompok keluarga sakinah II
10. Pendataan dan monitoring kelompok keluarga sakinah III
11. Pendataan dan monitoring kelompok keluarga sakinah III Plus
12. Penatausahaan data tempat ibadah dan lembaga keagamaan;
13. Penatausahaan data imam, khatib dan ulama/kiai;
14. Penatausahaan data lembaga pendidikan keagamaan;
15. Penatausahaan data statistik keumatan;
16. Penatausahaan data penyelenggara shalat ied;
17. Penatausahaan data penyelenggara penyembelihan hewan qurban;
18. Penatausahaan laporan pengelolaan zakat, infak, shodaqoh dan fidyah;
19. Penatausahaan surat keterangan mahram;
20.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan;
21. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
4. Penata Kantor (Honorer)
: Boiman
Tugas Pokok :
Melaksanakan
sebagian tugas Kepala KUA Kec. Denpasar
Timur dalam penataan dan pemeliharaan kantor
Uraian Tugas :
1.
Melaksanakan pengurusan
pencatatan, pemeliharaan dan penggunaan inventaris kantor;
2.
Menyiapkan pelaksanaan NR di Balai Nikah;
3.
Menerima telepon kantor;
4.
Membuka dan menutup kantor sesuai ketentuan
yang berlaku;
5.
Menaikkan dan menurunkan bendera Merah Putih
sesuai ketentuan yang berlaku;
6.
Melakukan pengiriman
surat-surat kantor;
7.
Menjaga kebersihan dan keindahan kantor;
8.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan;
9.
Melaporkan pelaksanaan tugas
kepada atasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar