Minggu, 14 Juli 2013

SIMKAH

Pengelolaan administrasi perkantoran yang bersifat konvensional dituntut sesegera mungkin beralih ke era digital. Hal ini seiring dengan semakin berkembangnya teknologi yang disertai dengan tuntutan pelayanan yang efektif dan efisien.

Intansi pemerintah, termasuk Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, mencoba mewujudkan tuntutan jaman ini dengan melahirkan aplikasi pengelolaan nikah pada KUA yang disebut SIMKAH. Pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pernikahan yang sudah diterapkan oleh Ditjen Bimas Islam semakin banyak berperan dalam mewujudkan sistem perkantoran modern pada Kantor Urusan Agama.

Dalam perkembangannya aplikasi SIMKAH banyak mendapatkan respon dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya tanggapan positif baik dari operator SIMKAH pada KUA (internal) maupun masyarakat umum (External). Respon yang membangun ini sangat dibutuhkan oleh pengelola SIMKAH karena pada akhirnya menjadi bahan evaluasi kebijakan pengembangan sistem informasi nikah.

Lalu, apa seh fungsi SIMKAH? Fungsi dan manfaat dari Simkah di antaranya:

  1. Membangun Sistem Informasi Manajemen Penikahan dicatat di KUA-KUA; 
  2. Membangun infrastruktur database dengan memanfaatkan teknologi yang dapat mengakomodasi kebutuhan manajemen dan eksekutif; 
  3. Membangun infrastruktur jaringan yang terintegrasi antara KUA ditingkat daerah sampai Kantor Pusat; 
  4. Penyajian data yang cepat dan akurat serta mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan; 
  5. Pelayanan bagi publik untuk mendapatkan informasi yang lengkap, cepat dan akurat.
Untuk melengkapi fungsinya, SIMKAH disertai dengan fitur aplikasi, yaitu:

  1. Data Master (Meliputi tempat KUA, Petugas (Penghulu dan P3N) juga ID dan Password)
  2. Rekap (Meliputi data berupa jumlah bilangan peristiwa pernikahan pertahun. disini juga bisa melihat rekap peristiwa pernikahan KUA-KUA seluruh Indonesia)
  3. Grafik (Meliputi Gambaran Grafik pertahun peristiwa pernikahan)
  4. Detail (Meliputi daptar penikahan mulai dari No. register, nama catin laki-laki, catin perempuan, tanggal pernikahan dan tempat pelaksanaan)
  5. Entry Data (Meliputi pengisian berkas-berkas peristiwa pernikahan baik dari Model N1 s.d N7, model NB atau Akta Cerai)
Dengan adanya SIMKAH ini diharapkan akan mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pernikahan dan mempermudah pemerintah memantau peristiwa pernikahan. Diharapkan tidak ada lagi manipulasi data diri yang biasa dilakukan untuk melangsungkan pernikahan kedua dan seterusnya, sehingga lembaga perkawinan sebagai gerbang awal pembangunan bangsa bisa tejaga dengan baik.

Sumber: bimasislam.kemenag.go.id

Kamis, 01 November 2012

ARTIKEL



A.      Kerangka Teoritik
Kondisi zaman yang selalu berubah dan berbeda, hal ini membawa masyarakat senantiasa mengalami perubahan pada pola pikir dan tata nilai dalam hidup bermasyarakat. Dengan adanya perubahan zaman, cara berfikir masyarakat semakin maju dan berkembang. Pandangan semacam itu tidak terlepas dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, lebih jauh lagi bahwa syari’ah Islam tida terbatas pada dimensi ruang dan waktu serta selalu sesuai dengan setiap perubahan masyarakat. Maka syari’ah Islam  harus mampu mengatasi perubahan zaman tersebut yang dikehendaki dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat demi kemaslahatan manusia , khususnya umat Islam.

Sabtu, 02 Juni 2012

KUA TELADAN

Terima kasih Kepada semua pihak atas terpilihnya KUA Kecamatan Denpasar Timur
sebagai  KUA Teladan Kota Denpasar dan Juara I KUA teladan Provinsi Bali tahun 2013.
Doa dan dukungan kami berikan, semoga dapat memberikan yang terbaik pada lomba KUA
teladan Tingkat Nasional.
" BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM YAKIN USAHA SAMPAI "

.



Kamis, 10 Mei 2012

AKRAB BERSAMA UMAT

KUA Kecamatan Denpasar Timur pada awal tahun 2013
menyapa masyarakat melalui program Safari majelis taklim selain sebagai sarana sosialisasi
bertujuan juga sebagai media  silaturrahim dalam  menjalin hubungan secara kultural
pada setiap lapisan masyarakat sehingga tercipta suasana tentram, damai dan
terlaksananya nilai-nilai agama di tengah masyarakat.

KATA PENGANTAR

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Saya Azizzudin, S.Ag.MA. selaku Kepala KUA 
Kec. Denpasar Timur Kota Denpasar menyampaikan selamat datang di  Blog.  KUA Kec. Denpasar Timur.
Blog  ini sebagai media silaturrahim guna
 mengenalkan segenap aktifitas yang dilakukan 
sesuai dengan Tusi yang ada. Harapan kami,
Semoga media ini dapat dijadikan sebagai sarana
transformasi komunikasi yang efektif sehingga
kami dapat menjadi pelayanan masyarakat sesuai
kebutuhan yang ada.  Kami tunggu saran dan
kritikannya. terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

DIKLAT PIM IV TAHUN 2011

Peserta Diklat PIM IV Tahun 2010
di Balai Diklat Keagamaan Denpasar.

Study banding KUA Se-bali ke Surabaya Tahun 2011


Studi banding dalam rangka peningkatan mutu di jajaran Bimas Islam
Provinsi Bali. (H. Mahmudi, H. Abdul Munir, H. Muh. Kodri, H. Muzammil,
Azizzudin dan Gusnadi